Dalam UU Pemajuan Kebudayaan no 5 Tahun 2017, dikatakan bahwa Seni merupakan ekspresi artistik berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan atau medium. Dimana batik termasuk kedalam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)
Seni Rupa Murni dan nanti pengembangannya menjadi produk seni Rupa terapan.
Kementrian Pendidikan dan dan Kebudayaan melalui kedua Dirjen telah berkolaborasi untuk menggarap bersama sama Objek Pemajuan Kebudayaan Batik yang telah menjadi warisan Budaya ini.
Sejalan dengan itu, 4 Hal strategis Pemajuan Kebudayaan oleh Dinas terkait juga berjalan dimulai dengan Perlindungan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengembagan Juga Berlangsung.
"Batik Arang" adalah Brand yang coba diketengahkan oleh kelompok batik Desa Santur. Dengan Filosofi kekayaan Batu Bara di Sawahlunto, motif motif batik dikembangkan sesuai dengan nilai nilai yang terlandung di balik kejayaanya Batu Bara hingga mengantarkan Sawahlunto sebagai Kota Warisan Dunia UNESCO
========
Salam Budaya
=======
0 Responses So Far:
Posting Komentar